Sunday, November 15, 2020

Khawarij dan Murjiah

 A. Khawarij

1. Pengertian dan Penisbatan Khawarij

Secara etimologi, kata Khawarij berasal dari bahasa Arab "kharaja" yang berarti keluar. Nama ini diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali. Sedangkan, yang dimaksud Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.

Pengikut pengikut Ali dari kalangan garis keras menyalahkan Ali menunjuk Abu Musa al-Asy’ari dan sangat menyesalkan keputusan imam Ali menerima tahkim. Mereka mengancam Ali dengan pembunuhan jika tidak mau melaksanakan kehendak mereka. Kemudian, mereka keluar dari barisan Ali dan mereka memilih dan membaiat Abdullah bin Wahab ar-Rasibi yang dikenal dengan julukannya Zu as-Safinat menjadi pemimpin mereka. Ar-Rasibi ini adalah orang yang sangat keras menentang hasil tahkim dan menuntut agar Ali meninggalkan tahkim dan meneruskan perang melawan Mu’awiyah. Kelompok inilah yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya kaum Khawarij. Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya dan mengangkat Mu’awiyah menjadi khalifah pengganti Ali sangat mengecewakan orang-orang/pasukan yang mendukung Ali dan akhirnya keluar yang belakangan aliran ini disebut dengan istilah Khawarij.

2. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Khawarij

Perpecahan dalam Islam memang mulai nampak pasca wafat Nabi yang pada saat itu terjadi perdebatan siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin umat karena menjelang wafatnya Nabi tidak menunjuk atau menentukan seseorang yang harus menggantikannya. Perbedaan terjadi pada pertemuan di Tsaqifah Bani Saidah dimana satu kelompok menyatakan bahwa pengganti Nabi harus dari golongan Anshar, sedangkan kelompok lain harus dari golongan Muhajirin. Keputusan akhir pertemuan itu adalah pembaiatan Abu Bakar sebagai khalifah. Namun, ketidakhadiran Ali bin Abi Thalib dalam pertemuan ini karena sibuk mengurus pemakaman Nabi, memunculkan pendapat ketiga yaitu bahwa khalifah harus dari keluarga Nabi (dalam hal ini Ali bin AbiThalib). Akan tetapi, pendapat kelompok ketiga ini tidak mendapat tanggapan, hingga akhirnya mereka menerima kekhalifahan Abu Bakar. Jauh sesudahnya, Ketika Usman naik menjadi khalifah, pendukung Ali mulai kurang senang terhadap sistem pemerintahan yang dijalankan yang nepostisme, khususnya terhadap keluarga Umayyah. Masa akhir kekhalifahan Usman, terdapat gerakan bawah tanah yang menuntut agar Usman turun dari kekhalifahan dan menyerahkannya kepada yang lain. Di antara kelompok ini ada pendukung Ali. 

Ketika Usman terbunuh, mayoritas umat Islam melantik Ali sebagai Khalifah. Keputusan ini ditentang oleh Thalhah, Zubair dan Muawiyah. Mereka menuduh Ali ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Usman, atau setidaknya membiarkan Usman terbunuh. Thalhah dan Zubair yang tidak terima dengan terbunuhnya Usman, menuntut agar khalifah Ali mengusut siapa dalang di balik pembunuhan khalifah tersebut. Karena merasa aspirasi Thalhah dan Zubair tidak dihiraukan, maka puncaknya terjadilah perang Jamal yang mengakibatkan terbunuh para sahabat yang ingin menuntut balas atas terbunuhnya Utsman, diantaranyaThalhah dan Zubair. Begitu juga dengan kelompok Muawiyah yang susah ditaklukkan karena ia memiliki pasukan yang kuat. Konfrontasi Ali dengan Mu’awiyah berujung pada terjadinya Perang Siffin. Merasa kekalahannya sudah di depan mata, Muawiyyah melakukan taktik damai (mengajukan gencatan senjata) dengan Ali bin Abi Thalib.

Pada awalnya Ali tidak mau menyetujui perjanjian itu, namun karena usulan beberapa pemuka di pihak Ali, akhirnya ia menyetujui untuk menerima perjanjian damai tersebut. Keputusan ini menimbulkan kelompok orang yang tidak setuju atas keputusan Ali tersebut. Abu Musa al-Asy’ari adalah perwakilan dari pihak Ali pada pertemuan yang dikenal dengan Majelis Tahkim (arbitrase). Sedangkan, dari pihak Muawiyah mengutus 'Amr bin Ash. Pertemuan itu dilakukan di suatu tempat di tepi Sungai Eufrat. Hasil tahkim memutuskan “Ali dipecat dari kekhalifahan, dan Muawiyah diangkat menggantikan Ali sebagai khalifah”. Peristiwa inilah yang membuat kelompok Ali terbagi menjadi tiga kelompok yakni :

a. Syi'ah : sebagai kelompok yang mendukung penuh keputusan Ali.

b. Khawarij : sebagai kelompok yang memisahkan diri kerena tidak setuju dengan keputusan Ali melakukan tahkim.

c. Murjiah : sebagai kelompok non-blok.

Berawal dari peristiwa politik inilah , kemudian merambah kepada doktrin-doktrin keyakinan teologis. Dan pada akhirnya mereka menjadikan surah al-mai'dah (5) ayat 44 sebagai landasan untuk keluar dari barisan Ali. Artinya : "Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir”.

3. Pokok-Pokok Ajaran Khawarij

Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan Zubair melawan Khalifah Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Menurut mereka, khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Khalifah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi khalifah asalkan mampu memimpin dengan benar. Adapun doktrin dari kaum Khawarij di antaranya:

a. Diperbolehkan tidak mengikuti dan tidak mentaati aturan khalifah yang zalim dan pengkhianat.

b. Tidak ada hukum yang bersumber selain dari Al-Qur’an (mereka menolak hadits Nabi (صلى الله عليه وسلم Muhammad

c. Setiap umat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم yang melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan taubat, maka dihukumi kafir dan kekal dalam neraka.

d. Manusia bebas memutuskan perbuatannya, bukan dari Tuhan.

e. Semua dosa adalah besar, tidak ada dosa kecil.

f. Adanya wa’ad dan wa’id (orang baik harus masuk surga sedangkan orang jahat harus masuk neraka.

g. Amar ma’ruf nahi munkar.

h. Al-Qur’an adalah makhluk.

i. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutasyabihat (samar). 

4. Tokoh-Tokoh Khawarij

Tokoh-tokoh utama kaum Khawarij antara lain : 

1. Urwah bin Hudair

2. Mustarid bin Sa’ad

3. Hausarah al-Asadi

4. Quraib bin Maruah

5. Nafi’ bin al-Azraq

6. Abdullah bin Basyir


B. Murjiah

1. Pengertian Murjiah

Kata "murji'ah" berasal dari bahasa Arab "arja'a" yang artinya menunda atau mengembalikan. Sekte ini disebut murjiah karena mereka memiliki prinsip menunda penyelesaian persoalan atau konflik politik antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyyah bin Abi Sufyan serta persoalan Khawarij pada hari perhitungan kelak. Oleh karena itu, mereka tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang kafir di antara ketiga kelompok yang bertikai tersebut.

2. Sejarah Munculnya Aliran Murjiah

Murjiah muncul dilatarbelakangi oleh persoalan politik, yaitu soal kekhalifahan. Setelah Khalifah Usman bin Affan terbunuh, umat Islam terpecah dalam dua kelompok besar, yaitu kelompok Ali bin Abi Thalib dan kelompok Muawiyyah. Aliran Murjiah muncul di Damaskus pada akhir abad pertama Hijriah. Murjiah adalah kelompok atau aliran yang tetap berada dalam barisan Ali bin Abi Thalib.

Ada beberapa pendapat teologi yang berkembang mengenai kemunculan Murjiah ini, antara lain, gagasan irja' atau arja'a dikembangkan oleh sebagian sahabat sebagai penjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi perselisihan politik dan bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Gagasan irja' muncul pertama kali sebagai gerakan politik diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, yaitu Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah.

Sekte ini menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim di hadapan Tuhan karena hanya Tuhanlah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula dengan orang mukmin yang melakukan dosa besar, menurut pendapat mereka masih disebut mukmin. Sekte ini beranggapan bahwa berbuat dosa tidak berbahaya apabila disertai iman, seperti halnya mengerjakan salat tidak berguna apabila disertai dengan kekafiran.

3. Tokoh-Tokoh Murjiah

Orang yang pertama kali memperkenalkan sekte Murjiah adalah Gailan ad-Dimasyqi. Dia adalah penduduk yang berasal dari kota Damaskus. Ayahnya pernah bekerja pada Khalifah Usman bin Affan. Dia datang ke Damaskus pada masa pemerintahan Khalifah Hasyim bin Abdul Malik. (105-125 H). Tokoh-tokoh utama kaum murji’ah antara lain :

a. Abu Hasan ash-Shalihi

b. Yunus bin an-Namiri

c. Ubaid al-Muktaib

d. Ghailan ad-Dimasyq

e. Bisyar al-Marisi

f. Muhammad bin Karram

4. Doktrin Aliran Murjiah

Ajaran pokok Murjiah pada dasarnya bersumber dari gagasan irja' yang diaplikasikan dalam banyak persoalan. Berkaitan dengan doktrin teologi Murjiah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut.

a. Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya kelak di akhirat.

b. Penangguhan Ali untuk menduduki ranking keempat dari peringkat Khulafaur Rasyidin.

c. Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.

Abul A'la al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murjiah, yaitu:

a. Iman adalah percaya kepada Allah dan rasul-Nya saja, sedangkan perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman.

b. Dasar keselamatan adalah iman semata.

Istilah "memberi harapan" mengandung arti bahwa orang mukmin yang melakukan maksiat, imannya masih tetap sempurna.

Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran atau (mazhab) para skeptis dan empiris dari kalangan helenis. Masih berkaitan dengan doktrin teologi murjiah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya yaitu:

a. Menunda hukum atas Ali, Mu'awiyah, 'Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy'ari yang terlibat tahkim hingga kepada Allah pada hari kiamat kelak.

b. Menyerahkan keputusan kepada Allah subhanahu wa ta'ala atas orang muslim yang berdosa besar.

c. Meletakkan (pentingnya) iman lebih utama daripada amal.

d. Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah subhanahu wa ta'ala.

5. Sekte-Sekte Murjiah

Pada umumnya, aliran Murjiah terbagi ke dalam dua golongan besar, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrem. Golongan Murjiah moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di neraka, tetapi mereka dihukum sesuai dengan besar kecilnya dosa yang dilakukannya, Adapun Murjiah ekstrem berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan, kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, maka ia tidak menjadi kafir karena iman dan kufur tempatnya di dalam hati.

No comments:

Post a Comment

Pemikiran Kalam Indonesia (H.M. Rasyidi dan H.M Nasution)

 1. Profil H.M. Rasjidi Prof. Dr. H. M. Rasjidi dilahirkan di Kotagede, Yogyakarta, hari Kamis Pahing tanggal 20 Mei 1915, saat kalender Hij...